SERTIFIKASI BNSP
POPA
Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
PJO IPPU
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
POP
Pengawas Operasional Pertama Pertambangan
TOT
Training Of
Trainer
LAS
Juru Las
Welder Migas
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat kompetensi BNSP
- Lisensi dari BNSP
- Sertifikat Kepersertaan IPSI
- E-Modul, ATK, T-shirt.
PERSYARATAN
- Sehat jasmani dan rohani
- Scan KTP
- Scan ijazah Minimal SMA
- Curriculum Vitae
- Surat pengalaman kerja
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun
- D-3 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Pas Foto 3×4 latar belakang merah
LATAR BELAKANG
Latar belakang terbentuknya kompetensi ini adalah untuk memastikan bahwa para penanggung jawab operasional pengolahan air limbah memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang memadai untuk mengoperasikan dan memelihara fasilitas pengolahan air limbah secara efektif dan efisien, serta memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kompetensi BNSP Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA) mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman tentang proses pengolahan air limbah, teknologi pengolahan air limbah, perawatan dan perbaikan peralatan, pengukuran dan pengujian kualitas air limbah, serta pemahaman tentang peraturan dan standar lingkungan terkait.
Dengan memiliki kompetensi ini, penanggung jawab operasional pengolahan air limbah diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, mengoptimalkan kinerja fasilitas pengolahan air limbah, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
SKEMA KOMPETENSI SKKNI :
- Peserta pelatihan mampu menilai tingkat pencemaran air limbah.
- Peserta pelatihan mampu mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah.
- Peserta pelatihan mampu melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah.
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
- Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadapa bahaya pengolahan air limbah
METODE PEMBINAAN
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
- Evaluasi
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat kompetensi BNSP
- Lisensi dari BNSP
- Sertifikat Kepersertaan IPSI
- E-Modul, ATK, T-shirt.
PERSYARATAN
- Sehat jasmani dan rohani
- Scan KTP
- Scan ijazah Minimal SMA
- Curriculum Vitae
- Surat pengalaman kerja
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun
- D-3 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Pas Foto 3×4 latar belakang merah
LATAR BELAKANG
Latar belakang terbentuknya kompetensi ini adalah untuk memastikan bahwa para penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang memadai untuk mengoperasikan dan memelihara fasilitas pengendalian pencemaran udara secara efektif dan efisien, serta memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara bertanggung jawab untuk mengelola dan mengendalikan emisi gas dan partikel yang dapat mencemari udara. Kompetensi BNSP PJO IPPU mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman tentang sumber emisi pencemar udara, teknologi pengendalian pencemar udara, pengukuran dan pengujian kualitas udara, serta pemahaman tentang peraturan dan standar lingkungan terkait.
Dengan memiliki kompetensi ini, penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, mengoptimalkan kinerja fasilitas pengendalian pencemaran udara, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Hal ini penting karena pencemaran udara dapat berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
SKEMA KOMPETENSI SKKNI :
- Peserta pelatihan mampu menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
- Peserta pelatihan mampu mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
- Peserta pelatihan mampu melakukan perawatan alat pengendali pencemaran udara
- Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara.
- Peserta pelatihan mampu melakukan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap bahaya pencemaran udara.
METODE PEMBINAAN
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
- Evaluasi
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat kompetensi BNSP
- Lisensi dari BNSP
- Sertifikat Kepersertaan IPSI
- E-Modul, ATK, T-shirt.
PERSYARATAN
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan SMA Pengalaman Kerja 10 tahun, D3 Pengalaman Kerja 3 Tahun, S1 Pengalaman Kerja 1 tahun, di Bidang Tambang
- Fotocopy / Scan KTP
- Fotocopy / Scan ijazah terakhir
- Surat rekomendasi / penugasan dari perusahaan
- Surat SK pengangkatan / surat keterangan jabatan
- Job Description Pekerjaan
- Curiculum Vitae
- Surat Pengalaman Kerja
- Pas Foto 3×4 3 lembar, latar belakang merah
LATAR BELAKANG
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional.
Latar belakang terbentuknya kompetensi ini adalah untuk memastikan bahwa para pengawas operasional pertama di bidang pertambangan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang memadai untuk mengawasi dan mengontrol operasional pertambangan secara efektif dan efisien, serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengawas operasional pertama pertambangan bertanggung jawab untuk mengawasi proses operasional di tambang, termasuk pemakaian peralatan, pengangkutan material, pengolahan mineral, dan penambangan. Kompetensi BNSP POP mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman tentang geologi dan mineralogi, perencanaan dan pengendalian produksi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemahaman tentang peraturan dan standar keselamatan kerja terkait.
KOMPETENSI PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PADA PERTAMBANGAN
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
MATERI PELATIHAN
- Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya
- Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Investigasi Kecelakaan
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
- Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Inspeksi
- Analisis Keselamatan Pekerjaan
METODE PEMBINAAN
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
- Evaluasi
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat kompetensi BNSP
- Lisensi dari BNSP
- Sertifikat Kepersertaan IPSI
- E-Modul, ATK, T-shirt.
PERSYARATAN
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan Min D3/S1
- Fotocopy / Scan KTP
- Fotocopy / Scan ijazah terakhir
- Surat rekomendasi / penugasan dari perusahaan
- Curiculum Vitae
- Surat Pengalaman Kerja
- Pas Foto 3×4 3 lembar, latar belakang merah
LATAR BELAKANG
Program Training of Trainer (TOT) KKNI Level 4 ini merupakan program pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi seorang trainer. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyiapkan peserta untuk menjadi seorang trainer yang kompeten dan profesional. Materi pelatihan diberikan berdasarkan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan bisa lulus uilan sertifikasi TOT KKNI Level 4 dan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP.
Latar belakang terbentuknya kompetensi ini adalah untuk memastikan bahwa para instruktur atau pelatih profesional memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang memadai untuk merancang, mengembangkan, dan menyampaikan program pelatihan yang efektif dan efisien, serta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. Seorang instruktur atau pelatih profesional bertanggung jawab untuk menyampaikan materi pelatihan kepada peserta pelatihan dengan cara yang efektif dan efisien. Kompetensi BNSP TOT mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman tentang desain dan pengembangan program pelatihan, metode pengajaran yang efektif, evaluasi pelatihan, serta pemahaman tentang standar dan peraturan terkait pelatihan.
Dengan memiliki kompetensi ini, seorang instruktur atau pelatih profesional diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, memberikan pelatihan yang efektif dan efisien, serta membantu peserta pelatihan mencapai tujuan pembelajaran mereka. Hal ini penting karena pelatihan yang efektif dan berkualitas dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta pelatihan, serta mendukung pengembangan karir mereka di masa depan.
KOMPETENSI TRAINING OF TRAINER LEVEL 4 (INSTRUKTUR) SERTIFIKASI BNSP
A.1 KOMPETENSI INTI
- Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja Untuk Mengendalikan Risiko K3
- Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
- Melakukan Presentasi
- Menyusun Program Pelatihan
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- Mengorganisasikan Asesmen
- Mengases Kompetensi
A.2 KOMPETENSI INTI
- Mendesain Media Pembelajaran
- Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
- Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
- Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)
- Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
- Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan
METODE PEMBINAAN
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
- Evaluasi
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat kompetensi BNSP
- Lisensi dari BNSP
- Sertifikat Kepersertaan IPSI
- E-Modul, ATK, T-shirt.
PERSYARATAN
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotocopy Ijazah terakhir minimal SMP / SMA
- Fotocopy / Scan KTP
- Fotocopy / Scan ijazah terakhir
- Surat Keterangan Kerja / Surat tugas dari tempat kerja
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Swab Antigen / Bukti Vaksin
- Menyerahkan Foto 4×6 dan 2×3 dan 3×4 masing-masing 3 lembar (background merah)
- APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktek/ observasi
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang No 1. Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Permenaker RI No. Per 02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las merupakan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menjadi seorang juru las atau welder profesional.
Latar belakang terbentuknya kompetensi ini adalah untuk memastikan bahwa para juru las atau welder memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang memadai untuk melakukan pengelasan yang aman, efektif, dan efisien, serta memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seorang juru las atau welder bertanggung jawab untuk melakukan pengelasan pada berbagai jenis material dan konstruksi, seperti baja, aluminium, dan pipa. Kompetensi BNSP Juru Las mencakup berbagai aspek, seperti pemahaman tentang teknik dan prosedur pengelasan, pemilihan dan penggunaan peralatan pengelasan yang tepat, pengukuran dan pemotongan material, serta pemahaman tentang standar keselamatan dan kualitas pengelasan.
KOMPETENSI K3 JURU LAS (WELDER)
- Juru Las Kelas I (satu)
- Melakukan pekerjaan pengelasan pada sambungan-sambungan pada bagian-bagian yang mengalami tekanan (over druk-over druk) misalnya badan silindris, front, dinding pipa-pipa sebagai penguat, penguat-penguat dinding, plendes sambungan-sambungan pipa dan pipa-pipa bertekanan.
- Juru Las Kelas II (dua)
- Melakukan pekerjaan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, bagian dari dapur pengapian ketel uap.
- Juru Las Kelas Ill (tiga)
- Melakukan pekerjaan-pekerjaan las yang tidak menderita tekanan salat-salat bagian luar.
MATERI PELATIHAN KOMPETENSI K3 JURU LAS (WELDER)
- Pengenalan Teknologi Pengelasan (Welding Technology Introduction)
- Pengelasan Fillet dan Pengelasan Groove.
- Jenis – Jenis Sambungan dasar (Basic Type of joint)
- Persiapan Sambungan Las
- Posisi Pengelasan (Welding Position)
- Klasifikasi Proses Pengelasan Logam
- Parameter Pengelasan dan dasar teknology pengelasan
- Code pengelasan yang berkaitan dengan Standard
- American Welding Society (AWS) related to ASME Section IX 2. European Welding Federation (EWF) related to ISO standard
- Welding Procedure Specification (WPS) and Procedure Qualification Record (PQR) implementation at welding practice.
- Daerah Terpengaruh Panas pada Sambungan Las (HAZ Zone)
- Cacat cacat Las (Welding Defect)
- Sifat mampu las material (Weld ability kind of materials)
- Distorsi Pengelasan (Welding Distortion)
- Proses Pengelasan (welding process)
- Gas Tungsten Arc Welding (GTAW)
- Tipe Pengelasan (welding Type)
- Set-up Welding Power Source
- Setup Welding Parameter
- Teknology Pengelasan GTAW
- Persiapan Sambungan Las
- Pengaturan/pemilihan jenis arus Las
- Pengujian Hasil Las
- Implementasi WPS pada proses pengelasan
- Kualifikasi Juru las untuk, Plate or Pipe
- Kualifikasi Juru Las untuk Fillet Weld atau Groove Welds
- Identifikasi cacat cacat Las GTAW
- Pengetahuan tentang las electroda las
- Keselamatan Kerja dan PPE di pengelasan GTAW
- Pengetahuan tentang jenis jenis gas pelindung CO, C02, Argon dil
- Pengetahuan Bahan Teknik
- Pengetahuan Logam Ferrous dan Logam Non-Ferrous
- Sifat Mampu Las dari Logam ( Weld-ability of materials)
- Sifat Sifat Logam Secara UMUM
- Perubahan Struktur Mikro pada sambungan Las (HAZ)
- Metallurgy Las
- Perlakuan Panas | Heat treatment ) Logam las
- Keselamatan Kerja Di Bidang Pengelasan
- Identifikasi Bahaya Pada bidang Kelistrikan
- Identifikasi Bahaya pada sumber gas (fume)
- Identifikasi Bahaya pada Ledakan
- Identifikasi Bahaya pada spatter
- Identifikasi Bahaya pada Sinar Ultraviolet Confine Space
- Personal Protection Equipment (PPE)
- Ergonomic of welding
- Praktek Pengelasan
- Juru Las Kelas I (satu)
- Harus lulus melakukan percobaan las Plat 1G, 2G, 3G, 4G dan Pipa 1G, 2G,5G dan 6G
- Juru Las Kelas II (Dua)
- Harus lulus melakukan percobaan las (plat 1G, 2G, 3G, 4G dan pipa 1G, 2G; Durasi 5 hari
- Juru Las Kelas III ( tiga)
- Jumlah Posisi pengelasan, posisi 1 G s/d 2 G
- Pipa (1G dan 2G) + Plat (1G dan 2G)
- Juru Las Kelas I (satu)
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di bidang K3 Juru Las Kemnaker RI, Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Juru Las, dan Praktisi yang telah mendapat persetujuan dari Direktur PNK3.
METODE PEMBINAAN
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek
- Evaluasi