K3 LISTRIK

Bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada didalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. Untuk memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja listrik ditempat kerja maka perlu dilakukan perencanaan, pemasangan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya, untuk itu perlu adanya peraturan PER12/MEN/2015 yang mengatur K3 Listrik di tempat kerja.

PELATIHAN & SERTIFIKASI

K3 LISTRIK

FASILITAS PELATIHAN

  • Sertifikat dan Lisensi dari KEMNAKER RI
  • Sertifikat Kepersetaan dari IPSI
  • Softcopy Materi
  • T-shirt & Training Kit

PERSYARATAN PESERTA DAMKAR

  • Pendidikan SMK bidang teknik atau sederajat
  • Pengalaman dibidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Melampirkan fotocopy Ijazah terakhir dan KTP
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  • Menyerahkan Foto 4 x 6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  • APD (Safety Shoes & Helm) untuk praktek/ observasi

MATERI PELATIHAN

Kompetensi

  1. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan norma K3 Listrik di tempat kerja
  2. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja

Kelompok Dasar

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  2. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik

Kelompok Inti

  1. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di pembangkitan listrik
  2. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di transmisi listrik
  3. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di distribusi listrik
  4. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di peanfaatan listrik
  5. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di pembangkitan listrik
  6. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  7. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di distribusi listrik
  8. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listik di peanfaatan listrik
  9. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  10. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
  11. Praktek

Kelompok Penunjang

  1. Identifikasi potensi bahaya listrik
  2. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik

Evaluasi

  1. Teori
  2. Praktek