K3 KEBAKARAN

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

PELATIHAN & SERTIFIKASI

K3 KEBAKARAN

FASILITAS PELATIHAN

  • Sertifikat dan Lisensi dari KEMNAKER RI
  • Sertifikat Kepersetaan dari IPSI
  • Softcopy Materi
  • T-shirt & Training Kit

PERSYARATAN PESERTA DAMKAR

  • Ijazah Min. SMA (Kelas D, C, DC, dan Koordinator Unit Kelas B)
  • Ijazah Min. D3/S1 (Ahli K3 Kelas A, dan Kelas DCBA)
  • Wajib Melampirkan Sertifikat Kebakaran D, C, dan B (Khusus Ahli K3 Kebakaran Kelas A)
  • Copy Ijazah Terakhir
  • Copy KTP
  • Surat Keterangan Kerja
  • Swab Antigen
  • Foto Berwarna 4×6 & 1,5×2 (masing-masing 3 lembar)

MATERI PELAJARAN

Kompetensi

  1. Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja
  2. Mampu mengoperasikan pesawat uap dengan aman dan benar
  3. Mampu melakukan pengecekan dan pengamatan kemampuan kerja pesawat uap
  4. Mampu melakukan pengecekan dan pengamatan alat-alat pengaman pesawat uap
  5. Mampu melaksanakan pemeliharaan dan pemeriksaan pesawat uap

Kelompok Dasar

  1. Kebijakan dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan Perundang-undangan Pesawat Uap
    • Undang-undang No. 1 Tahun 1970
    • Undang-undang dan Peraturan Uap 1930
    • Permenaker No. 37 Tahun 2016

Kelompok Inti

  1. Jenis pesawat uap dan cara kerjanya
  2. Fungsi appendages/ perlengkapan pesawat uap
  3. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
  4. Sebab-sebab peledakan pesawat uap
  5. Cara pengoperasian pesawat uap
  6. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
  7. Trouble shooting
  8. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakarannya

Evaluasi

  1. Teori
  2. Praktek