
AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN A
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
FASILITAS PELATIHAN
- Sertifikat dan Lisensi dari KEMNAKER RI
- Sertifikat Kepesertaan dari IPSI
- Softcopy Materi
- T-shirt & Training Kit
PERSYARATAN PESERTA DAMKAR
- Softcopy Ijazah Terakhir (Min. D3)
- Memiliki Sertifikat Kebakaran D, C, dan B
- Softcopy KTP
- Softcopy Surat Keterangan Kerja
- Pakta Integritas
- Softcopy Foto Berwarna Background Merah