REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN C

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penangulangan kebakaran ditempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

PELATIHAN & SERTIFIKASI

REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN C

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat dan Lisensi dari KEMNAKER RI
  2. Sertifikat Kepesertaan dari IPSI
  3. Softcopy Materi
  4. T-shirt & Training Kit

PERSYARATAN PESERTA DAMKAR

  1. Softcopy Ijazah Terakhir (Min. SMA)
  2. Memiliki Sertifikat Kebakaran D
  3. Softcopy Surat Keterangan Kerja
  4. Softcopy KTP
  5. Pakta Integritas
  6. Softcopy Foto Berwarna Background Merah

KURIKULUM DAN SILABI

Kurikulum

  1. Peraturan Perundang-undangan K3.
  2. Pengetahuan Teknik Pencegahan Kebakaran.
  3. Sistem Instalasi Deteksi, Alarm, dan Pemadam Kebakaran.
  4. Sarana Evakuasi.
  5. Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian Peralatan Proteksi Kebakaran.
  6. Fire Emergency Respon Plan.
  7. Praktek Pemadaman.
  8. Evaluasi.

Silabi

  1. Peraturan Perundang-undangan K3 :
    • Kebijakan K3.
    • Undang-undang No. 1 Th. 1970.
    • Sistem Manajemen K3.
    • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran.
  2. Pengetahuan Teknik Pencegahan Kebakaran :
    • Teori Api dan Anatomi Kebakaran.
    • Penyimpanan dan Penanganan Bahan Mudah Terbakar/Meledak.
    • Metoda Pengendalian Proses Pekerjaan/Penggunaan Peralatan, Instalasi dan Energi/Panas Lainnya.
  3. Sistem Instalasi Deteksi, Alarm, dan Pemadam Kebakaran :
    • Sistem Deteksi & Alarm Kebakaran.
    • Alat Pemadam Api Ringan.
    • Hydran Pemadam Kimia.
    • Fire Safety Equipment.
  4. Jalan Lintas, Koridor, Tangga, Helipet, Tempat Berkumpul.
  5. Instalasi Alarm, APAR, Hydran, Springkler dan Lainnya.
  6. Fire Emergency Respon Plan :
    • Pengorganisasian Sistem Tanggap Darurat.
    • Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran.
    • Pertolongan Penderitaan Gawat Darurat.
  7. APAR, Hydran, Penyelamatan.